tambahan - penghasilan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan bagi Pejabat Struktural di lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan pelaksanaan
Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah
secara transparan, responsif, efisien, efektif akuntabel,
partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan
serta mencegah terjadinya perencanaan yang tumpang
tindih, maka perlu adanya kebijakan untuk pemberian
tambahan penghasilan sehingga kualitas kinerja
struktural untuk menyelesaikan tugas - tugas yang
melampaui beban kerja penyelenggaraan pemerintah
daerah dan para pejabat dituntut bekerja keras dengan
fasilitas yang sangat terbatas dan sumber daya
aparatur yang sangat minim.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; dan, Perbup Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan, Mekanisme, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
- 6 hlm.
|