Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2017

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Serta Monitoring, dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Audit Keuangan, Monitoring Dan Evaluasi, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Serta Monitoring, dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
19 September 2017
Tanggal Pengundangan
19 September 2017
Tanggal Berlaku
19 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.35: 62 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 361 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati kutai Barat Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan