Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, tugas dan fungsi 4. Susunan organisasi 5. Kelompok jabatan fungsional 6. Bagan organisasi dan rincian tugas 7. Tata kerja 8. Kepegawaian 9. Pembiayaan 10. Staf ahli 11. Ketentuan peralihan 12. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat