Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Penatausahaan Barang Persediaan, Penatausahaan Barang Persediaan Pada Perangkat Daerah, Penatausahaan Barang Persediaan Pada Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), Pelaporan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat