Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sasaran, Persyaratan Usaha, Tugas Dan Tanggung Jawab, Ketentuan Pinjaman/Kredit, Permohonan Pinjaman/Kredit, Analisa Kelayakan Usaha Dan Keputusan Pinjaman/Kredit, Pencairan Pinjaman/Kredit, Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat