Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan umum 2. Prinsip pemberian tambahan penghasilan pegawai 3. Pemberian tambahan penghasilan pegawai 4. Besaran dan kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai 5. Penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai 6. Pengurangan tambahan penghasilan pegawai 7. Pembayaran tambahan penghasilan pegawai 8. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat