PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BANGLI-PEMBERIAN-TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Prinsip pemberian tambahan penghasilan pegawai
3. Pemberian tambahan penghasilan pegawai
4. Besaran dan kriteria pemberian tambahan penghasilan pegawai
5. Penilaian pemberian tambahan penghasilan pegawai
6. Pengurangan tambahan penghasilan pegawai
7. Pembayaran tambahan penghasilan pegawai
8. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Isi 12 halaman Lampiran 10 halaman
|