Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017

Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.25: 67 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 295 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 84 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 56 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat.

  2. Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan