Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Jumlah Desa 3. Penetapan Rincian Dana Desa 4. Penyaluran Dana Desa 5. Penggunaan 6. Pemantauan dan Evaluasi 7. Sanksi 8. Ketentuan lain-lain 9. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat