PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-BANGLI-TATA-CARA-PEMBAGIAN-DAN-PENETAPAN-RINCIAN-DANA-DESA-SETIAP-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Jumlah Desa
3. Penetapan Rincian Dana Desa
4. Penyaluran Dana Desa
5. Penggunaan
6. Pemantauan dan Evaluasi
7. Sanksi
8. Ketentuan lain-lain
9. Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
- Isi 24 halaman Lampiran 2 halaman
|