Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 447
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK: |
- pendidikan bagi Anak Usia Dini diselenggarakan untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi Anak Usia Dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; mendukung dan mendorong dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta bagi Anak Usia Dini sebelum mernasuki jenjang
pendidikan dasar;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Tarakan, di Provinsi Kalimantan Timur; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN
BAB III STANDAR MUTU PELAYANAN DASAR
BAB IV PEMENUHAN SPM PAUD
BAB V PEMBINAAN, EVALUASI DAN PENGAWASAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
- 14 Halaman
|