Pedoman Pengelolaan Risiko
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 432
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko
ABSTRAK: |
- Ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko; peningkatan kualitas penerapan SPIP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-1326/K/LB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER-688/K/04/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan lnstansi Pemerintah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RESIKO
BAB III PELAPORAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
- 65 Halaman
|