Pajak dan Retribusi Daerah - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 43 Tahun
2016.
- Jenis layanan publik tertentu yang dilakukan KSWP dan Tata cara pelaksanaan KSWP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2021
- 7 Halaman
|