Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2019

Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Kaltim Daya Mandiri Di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Kaltim Daya Mandiri Di Kota Bontang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Kaltim Daya Mandiri Di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Kaltim Daya Mandiri Di Kota Bontang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tarif tenaga listrik, Kewajiban dan kondisi tertentu, Pembinaan dan pengawasan, dan Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Kaltim Daya Mandiri Di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Kaltim Daya Mandiri Di Kota Bontang
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
23 September 2019
Tanggal Pengundangan
23 September 2019
Tanggal Berlaku
23 September 2019
Sumber
BD.2019/No.60
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 332 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan