Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT Kaltim Daya Mandiri Di Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Kaltim Daya Mandiri Di Kota Bontang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tarif tenaga listrik, Kewajiban dan kondisi tertentu, Pembinaan dan pengawasan, dan Pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat