DANA DESA-pembagian-penetapan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD. 2021/No. 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2021.
- Dasar hukum peraturan tersebut adalah Undang-Undang No. 69 Tahun 1958; Undang-Undang No. 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada No. 4 Tahun 2020; Peraturan Bupati Ngada No. 56 Tahun 2020.
- Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Penetapan RIncian Dana Desa; III. Penyaluran Dana Desa; IV. Penggunaan Dana Desa; V. Pemantauan dan Evaluasi; VI. Sanksi; VII. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 17 halaman
|