Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 15 Tahun 2016

Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN DANA DESA BAB III RINCIAN DAN PERHITUNGAN DANA DESA BAB IV PENYALURAN DANA DESA BAB V PENGGUNAAN DANA DESA BAB VI PENGELOLAAN DANA DESA BAB VII SANKSI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 April 2016
Tanggal Pengundangan
01 April 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2016 /No. 15, LL 11 HLM
Subjek
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
Halaman ini telah diakses 279 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Wakatobi No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan