Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, Pengesahan RUPTL, Pelaporan RUPTL, Pembinaan dan pengawasan atas RUPTL
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat