Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Atas Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Gubemur ini meliputi: a. NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebelum Tahun 2019; dan b. NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2019 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat