KENDARAAN BERMOTOR-BEA BALIK NAMA-PAJAK-PENGENAAN-DASAR-UBAH BENTUK-NILAI JUAL
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2019/No.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Atas Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- PMDN No.14 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (1) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, belum mengatur mengenai prosedur perhitungan bagi kendaraan bermotor yang tidak tercantum dalam lampiran sehingga perlu pengaturan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Atas Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PMDN No.14 Tahun 2019; Pergub kaltim No.8 Tahun 2011
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Atas Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup Peraturan Gubemur ini meliputi:
a. NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebelum Tahun 2019; dan
b. NJKB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2019 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
- Peraturan yang Diubah: Pergub No.6 Tahun 2018
- 8 hlm
|