Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas 3. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas 4. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas 5. Pembentukan Tim Verfikasi 6. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas 7. Berita Acara Serah Terima 8. Prosedur Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah 9. Pembinaan dan Pengawasan dalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat