Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 37 Tahun 2021

Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Prasarana, Sarana, dan Utilitas 3. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas 4. Persyaratan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas 5. Pembentukan Tim Verfikasi 6. Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas 7. Berita Acara Serah Terima 8. Prosedur Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang Telah Diserahkan Kepada Pemerintah Daerah 9. Pembinaan dan Pengawasan dalam Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepada Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 37
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan