Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 35 Tahun 2021

Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Fasilitasi Pelindungan Pura 3. Fasiliasi Pelindungan Pratima 4. Fasilitasi Pelindungan Simbol Keagamaan 5. Larangan dan Sanksi 6. Penghargaan 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi 8. Pendanaan 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 35 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 35
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan