Peraturan ini mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum 2. Fasilitasi Pelindungan Pura 3. Fasiliasi Pelindungan Pratima 4. Fasilitasi Pelindungan Simbol Keagamaan 5. Larangan dan Sanksi 6. Penghargaan 7. Pembinaan, Pengawasan, dan Koordinasi 8. Pendanaan 9. Ketentuan Lain-Lain 10. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat