Peraturan ini mengubah ketentuan pada: 1. Lampiran I 2. Lampiran II 3. Lampiran III 4. Lampiran IV
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat