Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Perizinan, Pelayanan Publik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK: |
- Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati
Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan dan
Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Kotawaringin Timur.
- Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
4 Tahun 2017; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 43 Tahun
2016.
- Perubahan Atas Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 31 Tahun 2017
- Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2021
- 11 Halaman
|