Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 22 Tahun 2021

PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NO 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS EKETRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata kelola SPBE; 3. Arsitektur SPBE; 4. Peta Rencana SPBE; 5. Manajemen SPBE; 6. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE; 7. Kebijakan SPBE; 8. Standar Operasional Prosedur SPBE; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 22 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN NO 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGELOLAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS EKETRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
04 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 22
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan