Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sistem pemerintahan Berbasis Elektronik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata kelola SPBE; 3. Arsitektur SPBE; 4. Peta Rencana SPBE; 5. Manajemen SPBE; 6. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi SPBE; 7. Kebijakan SPBE; 8. Standar Operasional Prosedur SPBE; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat