LAMBANG DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 Nomor 3; Noreg Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara (3-80/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah
ABSTRAK: |
- melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Lambang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS LAMBANG DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI LAMBANG DAERAH
BAB IV DESAIN DAN ARTI LAMBANG DAERAH
BAB V PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN LAMBANG DAERAH
BAB VI PEMBINAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
- 20 Halaman
|