ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 beserta perubahannya;
b. bahwa berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 906/923/keuda tanggal 5 Februari 2021 hal Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait Penggunaan DBH-CHT, DAK Fisik, DAK Non Fisik dan DID, surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/1351/keuda tanggal 16 Februari 2021 tentang Hasil Inventarisasi dan Pemetaan (mapping) Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan, Sanitasi, dan Lingkungan Hidup serta DAK Non Fisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, Surat persetujuan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 910/0984/2021 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 910/251.1/2021 tentang Persetujuan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021, Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 perlu diubah untuk keempat kali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020
- Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 yaitu pergeseran/perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Perangkat Daerah dengan daftar pergeseran/perubahan anggaran.
|