Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2021

Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sebatik Pesisir Timur Tahun 2021-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN KAWASAN PERDESAAN BAB III RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BAB IV PEMBIAYAAN BAB V MONITORING DAN EVALUASI BAB VI KETENTUAN PENUTUP Sistematika RPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), terdiri: BAB I : PENDAHULUAN BAB II : ISU STRATEGIS BAB III : DESKRIPSI DAN ANALISIS KAWASAN BAB IV : ARAH DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN BAB V : ARAH PENATAAN RUANG PERDESAAN BAB VI : INDIKATOR PROGRAM

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Sebatik Pesisir Timur Tahun 2021-2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 28
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan