Ketentuan Pasal 4 diubah, Sistematika penulisan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2021 disusun sebagai berikut: a. Pendahuluan; b. Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Kabupaten Nunukan Tahun 2021 sampai dengan triwulan II; c. Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah; d. Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan f. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat