Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 4 diubah, Sistematika penulisan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2021 disusun sebagai berikut: a. Pendahuluan; b. Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Kabupaten Nunukan Tahun 2021 sampai dengan triwulan II; c. Kerangka Ekonomi Daerah dan Keuangan Daerah; d. Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; e. Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan f. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nunukan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 802 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Nunukan No. 16 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan