Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2021

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN BAB IV TATA CARA PEMBAYARAN BAB V PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI BAB VI PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
16 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2021
Tanggal Berlaku
16 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan