Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2021

Penyelenggaraan Satu Data Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP BAB III PENGUMPULAN DATA KINERJA BAB IV SUMBER DATA KINERJA BAB V VERIFIKASI DAN PENILAIAN DATA KINERJA BAB VI PROSEDUR INPUT DATA KINERJA BAB VII PENGGUNAAN DATA KINERJA BAB VIII PENANGGUNG JAWAB DATA KINERJA BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021 Nomor 8
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan