PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KARANGASEM-TATA-CARA-PELAKSANAAN-PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-PELAYANAN-PASAR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
3. Pengelolaan
4. Bagi Hasil
5. Monitoring dan Evaluasi
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2021.
- Isi 7 halaman
|