Dalam Perbup ini diatur mengenai: definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Perbup; maksud dan tujuan pemberian tambahan penghasilan PNS; jenis dan kriteria, ketentuan pemberian dan pengurangan, penilaian, dan besaran tambahan penghasilan PNS; tata cara permintaan pembayaran, ketentuan lain-lain terkait tambahan penghasilan bagi Pelaksana Tugas (Plt.) dan Pelaksana Harian (Plh.), CPNSD, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), adanya perubahan jabatan/pelantikan/mutasi, besaran insentif pajak dan retribusi , serta pengurangan tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak mengikuti apel Senin dan Jumat pagi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat