Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. Pengendalian Gratifikasi; 2. UPG; 3. Perlindungan Pelapor Gratifikasi; 4. Pengawasan; 5. Pembiayaan; dan 6. Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat