Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021

Pedoman Pengendalian Gratifikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: 1. Pengendalian Gratifikasi; 2. UPG; 3. Perlindungan Pelapor Gratifikasi; 4. Pengawasan; 5. Pembiayaan; dan 6. Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
09 April 2021
Tanggal Pengundangan
09 April 2021
Tanggal Berlaku
09 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.10
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Klaten Nomor 37 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2015 Nomor 37)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan