Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Komponen ASB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Deskripsi; b. Pengendali Belanja; c. Satuan Pengendali Belanja Tetap; d. Satuan pengendali belanja Variabel; e. Rumus Penghitungan Belanja Total; dan f. Batasan Alokasi Objek Belanja. Sub kegiatan/aktivitas SKPD yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini dianggarkan sesuai kebutuhan riil, ketentuan besaran total belanja, dan ketentuan alokasi rincian objek belanja sub kegiatan/aktivitas berdasarkan pembahasan dengan TAPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat