Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Kelembagaan Serta Honorarium Petugas Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Kelembagaan Serta Honorarium Petugas Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 49) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal Ayat (4) dan Ayat (5) dihapus Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (satu) pasal yakni pasal 4A Ketentuan Pasal 8 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Kelembagaan Serta Honorarium Petugas Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Tidung
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tideng Pale
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 22
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Bidang
Halaman ini telah diakses 519 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Tana Tidung No. 49 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Kelembagaan Serta Honorarium Petugas Desa Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan