Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Kelembagaan Serta Honorarium Petugas Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 49) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal Ayat (4) dan Ayat (5) dihapus Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (satu) pasal yakni pasal 4A Ketentuan Pasal 8 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat