PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN-PEMERINTAH DESa-BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Kelembagaan Serta Honorarium Petugas Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 2014 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Kelembagaan Serta Honorarium Petugas Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2020 Nomor 49) diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal Ayat (4) dan Ayat (5) dihapus
Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan (satu) pasal yakni pasal 4A
Ketentuan Pasal 8 diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Operasional Kelembagaan Serta Honorarium Petugas Desa Tahun Anggaran 2021
- 8 Halaman
|