Dalam peraturan ini diatur tentang Penempatan Uang Daerah dalam Bentuk Deposito termasuk didalamnya mengatur tentang penempatan uang daerah dalam bentuk deposito, mekanisme, pencairan, evaluasi dan rekonsiliasi dan pelaporan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat