Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Petunjuk Pelaksanaan penyaluran dana program subsidi bunga kepada Usaha Mikro Tahun 2021. Lembaga Keuangan penyalur yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib menyampaikan laporan berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati Klaten cq. Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten selaku Sekretariat Tim Monitoring dan Evaluasi Program Subsidi Bunga Kabupaten Klaten dengan format laporan sebagaimana tersebut dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat