1. Perubahan mengenai Tenaga Kesehatan dan Tenanga Penunjang lainnya di lingkungan Dinas Kesehatan; 2. Perubahan besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan risiko kerja; dan 3. Tunjangan berdasarkan risiko kerja diberikan dalam hal tenaga kesehatan telah memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat