Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2021

Perubahan atas Perbup No. 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Perubahan mengenai Tenaga Kesehatan dan Tenanga Penunjang lainnya di lingkungan Dinas Kesehatan; 2. Perubahan besaran tunjangan yang diberikan berdasarkan risiko kerja; dan 3. Tunjangan berdasarkan risiko kerja diberikan dalam hal tenaga kesehatan telah memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No. 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.565
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peratuan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan bagi Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Pratama Tumbang Talaken dan Pusat Kesehatan Masyarakat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan