Peraturan ini mengubah ketentuan pada: 1. Pasal 1 2. Pasal 2 3. ayat (1) Pasal 5 4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal 5. Lampiran I
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat