Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2021

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan pada: 1. Pasal 1 2. Pasal 2 3. ayat (1) Pasal 5 4. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) Pasal 5. Lampiran I

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
01 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan