Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; 3. Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan; 4. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja dan Produktivitas Kerja; 5. Hari, Jam Kerja dan Pengelolaan Data; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Sanksi; 8. Tata cara Pembayaran; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman
T.E.U.
Indonesia, Kota Pariaman
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pariaman
Tanggal Penetapan
09 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2021
Tanggal Berlaku
09 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pariaman
Bidang
Halaman ini telah diakses 757 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan