Peraturan ini tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan; 3. Penghitungan Komponen Tambahan Penghasilan; 4. Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja dan Produktivitas Kerja; 5. Hari, Jam Kerja dan Pengelolaan Data; 6. Monitoring dan Evaluasi; 7. Sanksi; 8. Tata cara Pembayaran; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Lain-lain; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat