ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyebutkan Kepala Bappeda menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan hasil Musrenbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) PIdie Jaya Tahun 2022.
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020, PP Nomor 8 Tahun 2008, PPP Nomor 13 Tahun 2019, PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 21 Tahun 2021, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2020.
- Peraturan bupati ini terdiri atas 5 pasal.
|