Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021

Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk Singkat
Permendikbudriset
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2021
Sumber
BN.2021/No.945, jdih.kemdikbud.go.id: 34 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1937 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
Mencabut :
  1. Permen Ristekdikti No. 10 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan