Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong (ADG) Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal I dan Pasal II.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong (ADG) Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
17 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2021
Tanggal Berlaku
17 Mei 2021
Sumber
BD. 2021/No. 18
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 536 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Pidie Jaya No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2021 tentan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong (ADG) Setiap Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong (Adg) Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Jaya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan