Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang terdiri atas : a. Rekapitulasi Kelas Jabatan dan Persediaan Pegawai; b. Daftar Nomenklatur Jabatan Struktural, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai; c. Daftar Nomenklatur Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya, Kelas Jabatan, dan Persediaan Pegawai; d. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Struktural; e. Tabel Hasil Evaluasi Jabatan Fungsional dan Jabatan Lainnya; sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat