Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD di Kabupaten Pati. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. terselenggaranya satuan PAUD yang bermutu sesuai Standar PAUD; b. terlaksananya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif di setiap satuan PAUD; c. terciptanya satuan PAUD ramah anak; d. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada; e. mengajak masyarakat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan serta memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan PAUD dalam membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, Masyarakat dan Pemerintah Daerah; dan f. terpenuhinya hak anak dengan prioritas usia 5 (lima) tahun sampai 6 (enam) tahun mendapatkan Pendidikan di Satuan PAUD sebelum memasuki pendidikan selanjutnya. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. penyelenggaraan PAUD; b. pengelolaan PAUD; c. pendirian dan perizinan PAUD; d. SPM Pendidikan PAUD; e. pelaporan; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat