Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 87 Tahun 2020

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupatan Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan PAUD di Kabupaten Pati. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. terselenggaranya satuan PAUD yang bermutu sesuai Standar PAUD; b. terlaksananya Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif di setiap satuan PAUD; c. terciptanya satuan PAUD ramah anak; d. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi di manapun anak berada; e. mengajak masyarakat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan serta memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan PAUD dalam membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, Masyarakat dan Pemerintah Daerah; dan f. terpenuhinya hak anak dengan prioritas usia 5 (lima) tahun sampai 6 (enam) tahun mendapatkan Pendidikan di Satuan PAUD sebelum memasuki pendidikan selanjutnya. Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini, meliputi: a. penyelenggaraan PAUD; b. pengelolaan PAUD; c. pendirian dan perizinan PAUD; d. SPM Pendidikan PAUD; e. pelaporan; f. peran serta masyarakat; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupatan Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
26 November 2020
Tanggal Pengundangan
26 November 2020
Tanggal Berlaku
26 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No.87
Subjek
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan