Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 17 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Aparatur Negara dan Pejabat Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini terdiri atas 18 pasal dan 4 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab III Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Aparatur Negara dan Pejabat Negara Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
30 April 2021
Tanggal Pengundangan
30 April 2021
Tanggal Berlaku
30 April 2021
Sumber
BD. 2021/No. 17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan