Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2021

Pencabutan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 8 Pasal yang mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
01 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2021
Tanggal Berlaku
01 Februari 2021
Sumber
BD 8/2021
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Pencabutan Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan