Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan bagi : a. Pemerintah Daerah dalam menyusun Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pati dalam rangka mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; b. Perangkat Daerah guna mewujudkan tujuan dan sasaran strategis sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu agar Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah mempunyai dokumen Peta Proses Bisnis guna mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis organisasi. Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pati berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Tahapan penyusunan Peta Proses Bisnis, melalui 4 (empat) tahapan, yaitu : a. Tahap persiapan dan perencanaan; b. Tahap pengembangan; c. Tahap penerapan/implementasi; dan d. Tahap pemantauan dan evaluasi. Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pati dan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah/Unit Kerja ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat