Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 83 Tahun 2020

Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan bagi : a. Pemerintah Daerah dalam menyusun Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pati dalam rangka mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Pemerintah Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; b. Perangkat Daerah guna mewujudkan tujuan dan sasaran strategis sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini yaitu agar Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah mempunyai dokumen Peta Proses Bisnis guna mewujudkan pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis organisasi. Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pati berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Tahapan penyusunan Peta Proses Bisnis, melalui 4 (empat) tahapan, yaitu : a. Tahap persiapan dan perencanaan; b. Tahap pengembangan; c. Tahap penerapan/implementasi; dan d. Tahap pemantauan dan evaluasi. Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Pati dan Peta Proses Bisnis Perangkat Daerah/Unit Kerja ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 83 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
83
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
16 November 2020
Tanggal Pengundangan
16 November 2020
Tanggal Berlaku
16 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2021 No. 2020
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan