Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 82 Tahun 2020

Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengaturan Pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Pengaturan Pelaksanaan PUG bertujuan : a. memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah; b. mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Daerah; d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender; e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Sasaran Kebijakan pelaksanaan PUG adalah: a. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; b. seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan PUG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
14 November 2020
Tanggal Pengundangan
14 November 2020
Tanggal Berlaku
14 November 2020
Sumber
BD Kabupaten Pati Tahun 2020 No.82
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan