Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pengaturan Pelaksanaan PUG dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Pengaturan Pelaksanaan PUG bertujuan : a. memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah; b. mewujudkan perencanaan responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Daerah; d. mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender; e. meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan f. meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Sasaran Kebijakan pelaksanaan PUG adalah: a. Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah; b. seluruh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan PUG.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat