Peraturan ini tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Arsitektur Sistem; 3. Cakupan Sistem; 4. Spesifikasi Sistem; 5. Pelaksanaan dan Pengembangan; 6. Sumber Daya Manusia; 7. Monitoring dan Evaluasi; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat