Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2021

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 14) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 18 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2020 Nomor 18); dan b. Nomor 41 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Nomor 41)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 198 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan