PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KARANGASEM-PERUBAHAN-KETIGA-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-14-TAHUN-2019-TENTANG-TATA-CARA-PENGANGGARAN-PENGGUNAAN-DAN-PERTANGGUNGJAWABAN-DANA-BELANJA-TIDAK-TERDUGA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan dan penyesuaian beberapa ketentuan terkait penganggaran daerah dalam upaya penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah berjalan melalui penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 ten tang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan KeduaAtas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019
- Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 14) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 18 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2020 Nomor 18); dan b. Nomor 41 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Nomor 41)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga
- Isi 5 halaman Lampiran 33 halaman
|