Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Tidak Terduga (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2019 Nomor 14) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati: a. Nomor 18 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2020 Nomor 18); dan b. Nomor 41 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun Nomor 41)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat