Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyetaraan Tingkat Perjalanan Dinas, BAB III Biaya Perjalanan Dinas, BAB IV Pembatalan Perjalanan Dinas, BAB V Penggunaan Fasilitas Dalam Perjalanan Dinas, BAB VI Tata Cara Perjalanan Dinas, BAB VII Penandatanganan Surat Tugas, BAB VIII Penandatanganan Surat Perjalanan Dinas, BAB IX Pengembalian SPD, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
12 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2021
Tanggal Berlaku
12 Maret 2021
Sumber
BD 7/2021
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 748 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan