Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 30 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penyetaraan Tingkat Perjalanan Dinas, BAB III Biaya Perjalanan Dinas, BAB IV Pembatalan Perjalanan Dinas, BAB V Penggunaan Fasilitas Dalam Perjalanan Dinas, BAB VI Tata Cara Perjalanan Dinas, BAB VII Penandatanganan Surat Tugas, BAB VIII Penandatanganan Surat Perjalanan Dinas, BAB IX Pengembalian SPD, BAB X Ketentuan Lain-Lain, BAB XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat