Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016 yaitu Ketentuan Pasal 2; Ketentuan Pasal 7; Ketentuan Pasal 8; Ketentuan Pasal 9; menghapus ketentuan Pasal 11; dan Ketentuan Pasal 12.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat